Berdasarkan hasil informasi yang didapat, gampong Palong yang tidak memiliki buku rujukan yang menceritakan secara formal tentang sejarah penamaan gampong, namun sejarah penamaan gampong diceritakan dari mulut ke mulut, dan sejarah asal-usul terbentuknya nama gampong Palong. Yang berarti suatu tempat/wadah yang besar yang merupakan nama yang diberikan oleh leluhur mereka.
Gampong Palong pernah dikejutkan dengan satu kondisi fenomenal yakni terdapat gas beracun yang keluar dari bawah tanah ketika dilakukan pengeboran sumur di tahun 2007 yang bisa menjadi sumber gas bumi nantinya. Namun, dikarenaka gas tersebut masih mentah (belum terolah) dan yang lebih mengejutkan lagi adalah gas yang keluar tersebut dinyatakan terdapat gas beracun sehingga belum bisa di eksploitasi. Kejadian tersebut sempat mengakibatkan beberapa warga terkontaminasi dengan gas tersebut dan mengakibatkan warga gampong Palong sempat mengungsi ke gampong lainnya selama 2 minggu. Penutupan sumur bor yang mengandung gas beracun tersebut dilakukan oleh berbagai pihak, baik dari pihak pemerintah domestik maupun pihak luar negeri.
Pemerintahan gampong Palong pertama kali mulai berdiri pada tahun 2000. Dimana gampong Palong hanya dikepalai oleh Geuchiek saja, tanpa adanya struktur Gampong lain. Jadi, pemerintahan gampong Palong masih sangat tertinggal dalam artian bahwa gampong Palong belum meiliki tatanan atau struktur pemerintahan yang jelas bahkan di gampong Palong sistem pemerintahan selama 15 tahun terakhir dianggap hanya sebatas formalitas saja.
BAB I. PENDAHULUAN
PROFIL ADAT DAN BUDAYA GAMPONG
A. Gambaran Umum Gampong
BAB II. SISTEM PENGETAHUAN
- Batas Administrasi
- Kondisi Geografis
- Aksesibilitas
- Demografi/Penduduk
B. Potensi GampongSumber Daya Alam (pertanian, perkebunan.C. Sejarah dan Asal Usul Gampong
A. Kesehatan
Meliputi: Sistem Pengobatan Tradisional, seperti : madeung, pantangan-pantangan dan lain-lain.
B. Makanan Tradisional(Seperti : Pliek u, keumamah, keurupuk mulieng, kukuet dan lain-lain) pada baguan ini lebih fokus pada proses pembuatan dan bahan baku serta peralatan yang dipergunakan dalam memproduksi sebagai bahan baku makanan adat Aceh.
C. Kearifan Lokal
BAB III. SISTEM KEMASYARAKATANSeperti :trasidi meulaot, tradisi meugoe, pengendalian hama ( paroh tulo, rumah burung hantu dan lain-lain).
BAB IV. SISTEM PERALATAN HIDUP DAN TEKNOLOGIA. Sistem Kekerabatan, pembentukan keluarga (peumengkleh dan lain-lain).B. Sistem Perkawinan ( adat meukawen sejak mencari dan merintis jodoh sampai peucicap aneuk).C. Sistem Adat Kematian ( pelaksanaan fardhu kifayah).D. Sistem Hukum/norma
- Penyelesaian perkara menurut hukum adat seperti penyelesaian sengketa dalam masyarakat.
- Mekanisme penyelesaian perkara menurut hukum adat gampong
- Bentuk sanksi yang diterapkan dari yang paling ringan hingga yang paling berat.
BAB V. SISTEM PENCAHARIAN HIDUP (HAREUKAT) DAN SISTEM EKONOMI(Rumoh adat, alat rumah tangga, pakaian/perhiasan adat, alat- alat produksi). Makanan tradisional, batu nisan, kerajinan, peralatan pertanian, alat transportasi, peralatan tangkap ikan, tempat penyimpanan pangan/lumbung padi/kroeng/geupok, alat takar/ukuran (panjang, luas misalnya maah, rante gupang), ukuran hasil ( naleh, are, kai, moog), peralatan pertukangan).
BAB VI. RELIGI (SISTEM KEPERCAYAAN/UPACARA ADAT)A. Sistem Produksi, adat turun ke sawah atau troen u blang/meugoe, (dari peugleh lueng, khauri blang sampai keumekoh), peternakan, perkebunan, meuladang/meulampoh, meu neuhen, meu utoh.B. Sistem Distribusi, seperti dagang/meukat/meujaja, muge.C. Sistem Ekonomi Lainnya, seperti adat jual beli, sewa menyewa, gadai (gala).
BAB VII. SISTEM BAHASA DAN KESENIAN(Khanduri blang, laot, gle, meuled), peusijuek, peusijuek intat beut, khatam Alquran), makmeugang.
BAB VIII. SISTEM PEMERINTAHAN ADAT/KELEMBAGAAN ADATA. Sistem Bahasa (lisan dan tulisan).B. Sistem Kesenian, (Narietmaja, ayoen aneuk, cerita rakyat, hikayat, meuhiem, nazam, seumapa, pantun, dalail khairat, dike meulod, seurune kalee)
BAB IX. PENGARUH AKULTURASI ADAT/BUDAYA TERHADAP ADAT DAN BUDAYA GAMPONG(Hukum adat dan sanksi, struktur kelembagaan dan tugas, fungsi dan kewenangan keuchik, Tuha peut, Tuha lapan, Imuem Meunasah).
Beberapa adat dan budaya Gampong yang telah hilang dan tidak dilaksanakan lagi akibat masuknya budaya luar, termasuk teknologi dan perubahan kepentingan serta perilaku masyarakat gampong ( seperti pada bidang pertanian, perikanan, adat khanduri, adat gotong royong).